Gugatan Pilkades Teratak Muara Kaman, Pemkab Banding di PTUN Pusat dan Kalah Lagi
TENGGARONG, Masih ingat
tentunya, gugatan salah satu calon kepala desa (Cakades) Teratak Kecamatan
Muara Kaman kepada Pemkab Kukar, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Samarinda, yang menggugurkan sepihak dirinya maju sebagai Calon Kades Teratak
pada akhir September 2016 lalu, oleh Pemkab Kukar.
Dimana hasil PTUN
Samarinda, memenangkan gugatan Calon Kades Teratak Ferdi. Ternyata, usai kalah
atas gugatan tersebut Pemkab Kukar melakukan upaya hukum dengan mengajukan
banding di PTUN Jakarta.
Namun lagi lagi, dalam
proses banding di PTUN Jakarta itu, Pemkab Kukar kalah.
“Berdasarkan putusan PTUN
Jakarta No 326/B/2016/PTUN/JKT pada 8 Februari 2017, memutuskan menguatkan
putusan PTUN Samarinda, sehingga Ferdi menang atas gugatan tersebut,” kata Didi
Tasidi, pengacara Ferdi saat menghubungi Poskota Kaltim, kemarin sore.
Didi Tasidi menceritakan,
awal mula gugatan itu dilayangkan ke PTUN lantaran, keputusan sepihak
pemerintah Kukar yang menggugurkan calon kepala desa, pada Pilkades serentak
September 2016 lalu.Dimana berdasar aturan calon kepala desa minimal 2 dan
maksimal 5 calon.
“Di
Desa Teratak ada 8 calon, dan 3 calon itu digugurkan oleh pemerintah. Padahal
sesuai aturan, jika calon lebih dari 5 maka panitia pemilihan kepala desa yang
dibentuk BPD melakukan seleksi tambahan berupa tes tertulis dan wawancara.
Namun ini tak dilakukan, pemerintah langsung begitu saja menggugurkan tiga
calon, termasuk salah satunya adalah Ferdi,” terangnya.(awi-poskotakaltimnews.com)